detikNews
Langgar UU Ketenaganukliran, Klinik di Depok Didenda Rp 5 Juta
Klinik Caya, Depok, Jawa Barat didenda Rp 5 juta karena mengoperasikan alat kesehatan sinar X tanpa izin. Klinik Caya dinyatakan melanggar UU Ketenaganukliran.
Sabtu, 28 Jun 2014 17:36 WIB







































