detikNews
Argumentasi Permohonan Pemohon Dinilai Kabur
Pihak pemerintah menilai permohonan pemohon dalam mengajukan uji materi Pasal 244 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP kabur. Pemohon tidak menjelaskan secara rinci kontradiksi pasal tersebut dengan UUD 1945.
Selasa, 18 Mei 2010 14:07 WIB







































