detikNews
Hapus Kewenangan Mengadili Sengketa Pilkada, Ketua MK: Terserah DPR
MK menghapus kewenangannya sendiri untuk mengadili sengketa hasil pilkada. Wewenang itu pun dikembalikan ke DPR untuk menentukan lembaga lain menggelar sidang sengketa pilkada.
Senin, 19 Mei 2014 17:40 WIB







































