"Menurut saya (alasan anggapan tak sengaja) itu tidak logis karena menurut saya itu suatu bentuk penyerangan terencana," ujar peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menyebut ada 5 kejanggalan dalam tuntutan 1 tahun jaksa penuntut umum (JPU) untuk penyerang Novel Baswedan. Apa saja?