detikNews
Pak RW Dibui dan Kontroversi Pasal 'Perbuatan Tidak Menyenangkan'
Jaksa Agung Hendarman Supandji pernah menyebut pasal itu dengan pasal sampah. Belakangan, frase 'perbuatan tidak menyenangkan' dihapus MK.
Senin, 03 Sep 2018 12:21 WIB







































