detikNews
Polisi Playboy di Bengkulu Dibui 5 Tahun, Babak Baru Kekerasan Dalam Pacaran
PN Bengkulu menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi Briptu MZJ karena merenggut keperawanan Bunga dengan janji akan dinikahi. Komnas Perempuan meminta putusan itu menjadi yurisprudensi untuk kasus serupa.
Senin, 16 Feb 2015 08:44 WIB







































