detikNews
Siksa Badingah, Warga Singapura Dipenjara
Maselly Ab Aziz (38), warga Singapura, dijatuhi hukuman penjara karena menyiksa PRT asal Indonesia, Badingah (30). Maselly terbukti telah menyiramkan air panas pada alat vital perempuan malang itu.
Kamis, 29 Okt 2009 09:48 WIB







































