detikFinance
Tak Umumkan Bunga Kredit, Bank Kena Denda Rp 500 Juta
Mulai Maret, bank wajib mengumumkan suku bunga dasar kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi (KPR dan Non KPR). Atau dikenakan denda maksimal Rp 500 juta.
Senin, 28 Feb 2011 12:39 WIB







































