JPU menuntut dua WN Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea-i-Middlemore Tupou (26), dengan hukuman 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mahasiswa UNG tewas usai mengikuti Diksar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Kerabat korban menyebut korban pulang kegiatan dengan kondisi wajah babak belur.