detikFinance
PNS Bandel Tetap Bepergian saat Libur Imlek Bisa Dipecat!
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dilarang bepergian keluar kota selama libur panjang memperingati tahun baru Imlek.
Kamis, 11 Feb 2021 12:20 WIB