FA (23) jadi buron selama dua tahun setelah melakukan penjambretan bersama kekasihnya, R. Selama jadi buron, FA kerap mengunjungi R, yang lebih dulu dipenjara.
Polisi menangkap dua orang pelaku penjambretan yang meresahkan warga di Jakarta Utara. Sejak Desember 2019, kedua pelaku sudah melakukan 45 kali aksinya.
Polisi menyebut keduanya tidak terbukti melanggar pidana soal pemesanan sabuk 'peluru' itu. Sebab, peluru hanya berupa selongsong yang sudah tak bermesiu.