detikNews
Isu Pungli di KUA Merebak: Ada KUA Kembalikan Uang, Ada yang Ngomel
Tarif administrasi pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) menurut PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kemenag adalah Rp 30 ribu. Banyak warga protes atas kenyataan di lapangan yang jauh lebih tinggi daripada tarif resmi. Apa respon KUA?
Jumat, 04 Jan 2013 15:54 WIB







































