Jaksa KPK menolak permohonan justice collaborator (JC) terdakwa Kotjo di kasus suap proyek PLTU Riau-1. Kotjo disebut tidak membongkar peran pihak lain.
Empat pengeroyok Haringga Sirla divonis 3 hingga 4 tahun penjara. Keempatnya yang masih di bawah umur itu terbukti bersalah menganiaya Haringga hingga tewas.
Big bos miras oplosan Sansudin Simbolon divonis hukuman 20 tahun bui. Hakim memastikan Sansudin bersalah meracik miras hingga menyebabkan puluhan jiwa melayang.