detikNews
Jambret Sadis yang Tewaskan Korbannya di Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara
Terdakwa penjambretan yang menewaskan korbanya di Surabaya divonis 15 tahun penjara. Mendengar vonis itu, tangisan ibu terdakwa langsung pecah.
Selasa, 05 Nov 2019 20:11 WIB







































