detikProperti
Penjelasan Tanah Telantar yang Kini Bisa Diambil Negara Kapan Saja
Pemerintah terbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 untuk penertiban tanah telantar. Tanah nganggur dapat diambil jika memenuhi kriteria dan setelah dilakukan evaluasi.
4 jam yang lalu







































