Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan menghormati pansus hak angket KPK di DPR karena diatur dan dilindungi Undang-Undang. Bagaimana penjelasannya?
Yusril menyebut hak angket bisa dilakukan untuk KPK karena lembaga antirasuah itu dianggap sebagai eksekutif. Namun pakar pidana Hibnu Nugroho tak sepakat.