Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM level 2-3 di sejumlah daerah di Indonesia. Ada beberapa kota/kabupaten di RI yang masih harus menerapkan PPKM level 4.
Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 9 Agustus. KAI Commuter menegaskan masih memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan KRL