Jutaan pengguna internet di Brasil menjadi korban penyadapan hacker demi keuntungan finansial. Ironisnya, uang hasil curian itu diduga dihabiskan pelaku di pusat prostitusi.
Beberapa kewenangan KPK terancam dihapus oleh DPR melalui revisi UU. Fraksi Hanura menegaskan pihaknya menolak draf revisi UU terutama bagian yang melemahkan kinerja KPK.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, Ignatius Mulyoni, mendesak Komisi III untuk merevisi draf UU KPK yang baru. Terutama pasal-pasal yang dinilai melemahkan kinerja KPK di masa mendatang.
Untuk kesekian kalinya revisi UU KPK digoreng lagi DPR. Memang hak DPR untuk mengubah UU. Tapi persoalannya, yang hendak diubah yang menjadi kewenangan krusial KPK.
Dalam draft UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, muncul pasal sisipan yang mengharuskan KPK untuk meminta izin pengadilan negeri dalam hal melakukan penyadapan. Hal ini dinilai sangat tidak relevan.
Fraksi Partai Demokrat di DPR akhirnya memutuskan untuk meminta pembahasan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan. Alasannya, revisi tersebut dikhawatirkan malah akan melemahkan keberadaan KPK dengan adanya usulan mengamputasi sejumlah kewenangan komisi.
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan wewenang kepada KPK menyadap setiap terduga korupsi. Namun dalam revisi UU KPK, disisipkan pasal yang banyak menuai kontroversi.
Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc, berbeda dengan yang didengungkan politisi selama ini. Tidak adanya penyebutan sebagai lembaga ad hoc itu juga tidak tercantum dalam draf revisi UU KPK yang dikritik banyak kalangan itu.