detikNews
Jajan di Monas Denda Rp 20 Juta, Ini Kata Pengunjung
Maraknya PKL yang berjualan di kawasan Monas, Jakpus, membuat UPT mengeluarkan jurus baru. Demi menertibkan mereka, sekarang pengunjung dilarang membeli dagangan dari para PKL. Setiap pengunjung yang jajan di Monas diancam denda Rp 20 juta atau kurungan 60 hari.
Rabu, 16 Apr 2014 21:41 WIB







































