detikNews
Keputusan Muktamar PPP: Tersangka Korupsi Harus Lepas Jabatan Partai
Selain memilih Ketua Umum, Muktamar VIII PPP juga menata ulang AD/ART. Salah satu ketentuan yang diubah adalah mengenai jabatan fungsionaris partai.
Jumat, 17 Okt 2014 15:04 WIB







































