ICJR menolak gagasan kumpul kebo dipidana. Ide itu dilontarkan guru besar IPB Bogor Eus Sunarti yang meminta MK memperluas pasal zina, perkosaan dan homoseks.
Komnas Perempuan mengamini bahwa lelaki bisa saja menjadi korban perkosaan. Tetapi meluaskan makna Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan harus dikaji lebih dalam.
"Akibat dalil pelaku yang mengatakan itu suka sama suka, remaja kita, kalau kita perluas, apakah kita akan mengantarkan mereka semua ke penjara?" cetus Azriana.
Hak-hak LGBT menjadi salah satu materi pertanyaan calon hakim agung. Edi menyatakan tegas menolak perkawinan sesama jenis dan hak-hak khusus bagi LGBT.