detikNews
Ancaman Lima Belas Tahun Bui Bagi Pelanggar Tata Ruang
Pemda dianjurkan berhati-hati dalam memberi izin pengembang untuk mendirikan bangunan. Bisa-bisa, mereka terancam bui 15 tahun jika menyalahi RUU Tata Ruang.
Minggu, 11 Mar 2007 16:51 WIB







































