Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Dirut PT Garuda Indonesia Tbk. Irfan Setiaputra bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Membahas apa?
Bareskrim Polri merespons permintaan Jaksa Agung kepada polisi untuk melimpahkan barang bukti dan tersangka Nurhayati. Penghentian kasus Nurhayati makin terang.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar belum bisa memberikan keterangan secara lengkap terkait kelanjutan proses penghentian status tersangka Nurhayati.
Kabareskrim meminta Polda Jabar melakukan tahap II tersangka Nurhayati kepada jaksa. Pelimpahan dilakukan agar jaksa bisa menghentikan kasus Nurhayati.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepolisian segera melakukan tahap II ke kejaksaan. Setelah itu akan dilakukan upaya penyelesaian perkara yang tepat.