PPATK menemukan transaksi Rp 114 miliar terkait pornografi anak selama 2022. Anggota DPR RI Luqman Hakim meminta polisi menindaklanjuti temuan PPATK itu.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pornografi anak selama 2022.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat sepanjang 2022 terdapat transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 183.883.058.184.449.