detikNews
Centang Perenang Penandaan Suara (2)
Tidak gampang menafsirkan pasal pemberian tanda. Saat pembahasan RUU Pemilu, DPR dan pemerintah malas menuntaskan perdebatan. Soal 'sepele' itu pun diserahkan ke KPU. Repotnya, sikap KPU gampang berubah.
Jumat, 13 Feb 2009 09:22 WIB







































