detikFinance
Tak Ada Dalam Sejarah, Pengadilan Tetapkan Harga Tanah untuk Jalan
PN Jakut menetapkan ganti rugi lahan untuk warga Koja, perihal pembangunan tol Akses Priok Rp 35 juta/meter persegi. Dalam sejarah pembangunan tol, belum ada kasus seperti ini.
Kamis, 21 Agu 2014 13:01 WIB







































