detikNews
MK Buat Bom Waktu dengan Ketok Putusan 'PK Bisa Berkali-kali'
"Putusan itu bisa mengakibatkan ketidakpastian hukum karena peninjauan kembali bisa dilakukan berulang-ulang," ujar guru besar di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho
Jumat, 07 Mar 2014 15:06 WIB







































