Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Munarman telah menduga pemerintah akan memblokir semua rekening bank milik FPI. Sebab, saat penandatangani surat pembubaran FPI, turut hadir pihak PPATK
BNN menyita aset milik bandar narkoba di Kampung Ambon, MG, senilai Rp 25,52 miliar. BNN juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan MG.