detikNews
Berlakukan Protap 'Tembak di Tempat', Polri Sudah Bicara dengan Komnas HAM
Prosedur Tetap (Protap) Kapolri Nomor 1/X/2010 tentang penanggulangan tindakan anarki sudah bisa diterapkan di lapangan. Dengan protap ini, polisi bisa langsung melumpuhkan pelaku tindak anarki dengan senjata api, atau bahasa gampangannya tembak di tempat.
Selasa, 12 Okt 2010 10:54 WIB







































