Terdakwa Ayu Thalia dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean, divonis 6 bulan penjara dan 10 bulan masa percobaan. Berikut pertimbangan hakim.
Ayu Thalia divonis 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan dalam kasus pencemaran nama baik anak Ahok. Ayu Thalia tidak perlu masuk bui. Begini kata jaksa.
Sidang pembacaan vonis kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, dengan terdakwa Ayu Thalia ditunda dan digelar pekan depan.
Ilmuwan menemukan kristal waktu, padatan dengan struktur internal berosilasi yang berulang dalam waktu, ada di mainan anak-anak. Apa istimewanya kristal waktu?