detikNews
Bayi yang Diculik di Mal Serpong Dinamai Erlangga Adji Pangestu
Pelaku penculikan bayi ini dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jumat, 16 Jun 2017 16:46 WIB







































