Pemerintah berencana untuk menerapkan aturan PPKM level 3. Rencananya kebijakan tersebut akan diterapkan selama masa libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pemerintah akan merumuskan aturan perjalanan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pekan ini.