detikNews
Jual Mercon & Kembang Api di DKI Bakal Didenda Rp 50 Juta
Kembang api dan mercon harus dijual dengan izin gubernur. Yang nekat, terancam sanksi maksimal 6 bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.
Rabu, 18 Apr 2007 15:29 WIB







































