Dewas KPK mengatakan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang diajukan KPK bakal diproses dengan cepat atau paling lama 1x24 jam usai diajukan.
ICW menilai UU Nomor 19/2019 tentang KPK terbukti memperlambat kinerja penindakan KPK. Istana mengatakan masalah tersebut seharusnya ditanyakan langsung ke KPK.
Lima Komisioner KPK temui Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. Mereka membahas mekanisme kerja Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan komisioner serta penyidiknya.
Imbas aturan baru, tim KPK membutuhkan waktu cukup lama untuk melakukan penggeledahan. Namun KPK berkelit dan menyebut persoalan seperti itu sudah diantisipasi.
KPK menjawab soal keraguan kinerja terhambat karena harus izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam penggeledahan lantaran dinilai bisa menghilangkan bukti.