Kejagung telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus penembakan anggota laskar FPI ke PN Jaktim. Kejagung mengatakan para tersangka tidak ditahan.
Polisi melimpahkan tahap II berkas tersangka kasus penembakan 4 laskar FPI ke Kejari Jaktim. Para tersangka kasus unlawful killing akan segera disidangkan.