Kasus Fransiska Dwi Melani, Direktur Mecimapro, memasuki tahap P21. Dia dituduh menipu investor konser K-Pop TWICE, dengan kerugian mencapai Rp 12,3 Miliar.
Kasus bos Mecimapro, Fransiska Dwi Melani, akan disidangkan terkait penggelapan dana konser TWICE sebesar Rp 10 miliar. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap.