Remaja berinisial MA (18) diputus bersalah melakukan zina dengan ABG (14) saat menggelar pesta seks di Pidie, Aceh. MA divonis 100 kali cambuk dan 10 bulan bui.
Seorang remaja yang ikut pesta seks di Aceh, MA (18), dihukum 100 kali cambuk dan 10 bulan penjara. Dia terbukti bersalah berzina dengan ABG berusia 14 tahun.