Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan memastikan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan dilakukan dengan cara yang tepat.
Dalam UU ini, kampus asing di Indonesia harus mengutamakan dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia. Namun dalam omnibus law, hal itu tidak diatur.