KPK menyampaikan telah menyetorkan uang rampasan dari tindak pidana korupsi ke negara sebesar Rp 637 M. Penyerahan itu terhitung selama Januari-Oktober 2024.
Menteri Maruarar Sirait memanfaatkan 1.000 hektare tanah sitaan koruptor di Banten untuk membangun rumah MBR. Ara juga bahas relokasi warga kolong jembatan.