Gubernur diminta tetap membebaskan pajak kendaraan listrik. Jika tetap dibebaskan, maka bayar STNK tahunan BYD Atto 1, Denza D9, dkk jadi tetap Rp 143 ribu!
Pemilik kendaraan wajib bayar Pajak Kendaraan Bermotor, namun ada 5 jenis kendaraan yang dibebaskan. Simak aturan terbaru dan insentif untuk kendaraan listrik.
Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran untuk gubernur se-Indonesia agar memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik, mendukung insentif fiskal.
Pemerintah menghentikan insentif kendaraan listrik, mengakhiri masa 'honeymoon'. Kenaikan harga dan pajak baru diprediksi akan mempengaruhi pasar EV di RI.
Kendaraan listrik kini dikenakan pajak PKB mulai April 2026. Namun, pembayaran belum otomatis berlaku hingga aturan daerah ditetapkan. Insentif tetap ada.