MA memvonis bebas kepada Cecep terkait pabrik sabu di LP Narkotika Cipinang. Cecep adalah terpidana dengan dua hukuman, yaitu 20 tahun penjara dan hukuman mati.
Efendi dengan santainya mengaku tidak kapok jualan narkoba lagi, meski sudah dihukum mati. Sampai kapan Kejaksan Agung akan mengulur-ulur eksekusi mati?
Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum melakukan eksekusi mati lagi. Alhasil, para terpidana mati terus mengendalikan bisnis narkoba dari balik penjara.