Kedua tersangka sempat menyimpan jasad korban di kamar mandi apartemen selama 3 hari. Mereka sempat kebingungan hingga akhirnya memutuskan memutilasi korban.
Yusri mengatakan tersangka TII ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower Gaharu pada 6 Juli lalu. Lokasi penangkapan berada di 2 unit di apartemen tersebut.
Penangkapan Laeli Atik Supriyatin sebagai pelaku mutilasi di Apartemen Kalibata City, mengakhiri ikhtiar keluarga yang telah mencarinya selama 1,5 tahun.
Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi Rinaldi Herley Wismanu, Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri ternyata sempat berusaha kabur saat akan ditangkap.