Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 31 Januari 2025, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 33,39 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 1,09 triliun sejak dikenakan mulai pertengahan 2022.
Pemerintah Rusia melarang penambangan kripto di 10 kawasannya selama enam tahun. Alasan utamanya adalah konsumsi listrik yang terlalu besar untuk aktivitas ini.