detikNews
Kuasa Hukum Tak Tahu Alasan Zulkarnaen Dikenakan Pasal Gratifikasi
Yusril Ihza Mahendra tidak mengetahui alasan KPK mengalihkan sangkaan kepada kliennya, Zulkarnaen Djabbar. Zulkarnaen sebelumnya disangkakan melakukan korupsi pengadaan Alquran, namun belakangan dialihkan menjadi gratifikasi.
Senin, 09 Jul 2012 21:24 WIB







































