Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Kader Partai Golkar yang juga Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun terpilih menjadi Ketum Depinas SOKSI periode 2025-2030. Ia terpilih secara aklamasi.