Kenaikan pajak hiburan ditolak berbagai pengusaha hiburan dan pariwisata. Dari Hotman Paris sampai Inul Daratista pun menolak keras kenaikan pajak itu.
Beroperasi selama puluhan tahun, beberapa rumah makan Padang legendaris ini masih eksis sampai sekarang. Ada pula pedangdut Inul yang kini jualan rawon.
Pemprov DKI resmi menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa menjadi 40%.
Pedangdut Inul Daratista tengah dipusingkan dengan rencana naiknya pajak hiburan. Ia memilih untuk mempormosikan usaha kuliner rawon rumahannya di media sosial.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta