Lembaga anti rasuah tersebut memang pada faktanya sedang mengalami penurunan integritas dan profesionalitas dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia.
Khususnya untuk menambah ketentuan dalam pasal 33 agar jangan hanya bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dikuasai oleh negara.