Asep Subhan resmi dinonaktifkan sebagai Lurah Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Asep dinyatakan melanggar prosedur saat menerbitkan e-KTP milik Djoko Tjandra.
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan kini sudah dinonaktifkan untuk sementara dari jabatannya untuk jalan pemeriksaan buntut kasus percetakan e-KTP Djoko Tjandra.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai seorang advokat tetap bisa dijerat hukum jika melanggar kode etik, dalam hal ini mencegah penahanan Djoko Tjandra.