detikNews
Pria Singapura Dibui 7 Bulan dan Bayar Rp 39 Juta Gara-gara Botol Soju
Seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dihukum 7 bulan penjara dan membayar ganti rugi Rp 39,8 juta gara-gara melempar botol hingga mengenai penumpang bus.
7 jam yang lalu







































