MA menolak permohonan kasasi Emirsyah Satar. Alhasil, Emirsyah tetap dihukum 8 tahun bui dalam kasus korupsi-TPPU pembelian hingga pemeliharaan pesawat Garuda.
KPK mengeksekusi eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ke Lapas Sukamiskin. Emirsyah akan menjalani pidana 8 tahun penjara sebagaimana putusan kasasi MA.
Dua terdakwa kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo, bakal menjalani sidang putusan.
KPK memanggil 6 saksi dalam kasus dugaan suap berkaitan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.